Home / Hukrim

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Video Asusila Viral di TikTok, Polda Aceh Periksa Remaja dan Lakukan Pendampingan

mm Redaksi

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto:  Dok. Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak cepat menangani kasus video siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga bermuatan asusila dan sempat viral di masyarakat.

Penanganan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan publik akibat beredarnya konten negatif di ruang digital. Polda Aceh melalui jajaran Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.

Selain proses hukum, pendekatan perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Penanganan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran lebih luas serta meminimalisir dampak negatif, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Harga Beras

Hukrim

Harga Beras Aceh Terkendali, Satgas Tegur Pedagang Nakal

Hukrim

Merasa Ditipu Ratusan Juta oleh oknum Guru PPPK Paruh Waktu, Mantan Karyawan Pertamina Buat Laporan ke Polda

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja