Home / Hukrim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

mm Redaksi

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian. dok. Polda Aceh

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian. dok. Polda Aceh

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah gelar perkara yang digelar secara hybrid pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri serta penyidik Krimsus Polda Aceh.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir, Kamis, 14 Agustus 2025.

Zulhir menjelaskan, perkara ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah. Dana tersebut bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Kasus ini mencuat setelah adanya demonstrasi tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang menuntut pembayaran kegiatan yang telah mereka laksanakan namun belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan 47 kegiatan yang telah selesai namun belum dibayar seluruhnya. Nilai sisa pembayaran tersebut mencapai Rp5.347.815.018,66.

Baca Juga :  Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Berdasarkan temuan itu, penyidik memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kasus Wakil Bupati Pijay

Hukrim

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hukrim

Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam