Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 07:00 WIB

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

mm Syaiful AB

Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian. Dok. Polda Aceh

Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian. Dok. Polda Aceh

Bireuen – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan dengan membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian menyatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. “Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa di Peudada terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan perusakan hutan,” kata Zulhir, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Zulhir menegaskan, sesuai arahan Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan dalam kawasan hutan produksi. “Penegakan hukum akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh, untuk memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak valid. Zulhir menegaskan agar publik mempercayakan seluruh proses penyelidikan kepada pihak berwenang.***

Baca Juga :  Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Hukrim

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik