Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:42 WIB

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Doa Bersama Warnai Pembukaan Latihan Cakra C Kosek I Medan di Lanud Sultan Iskandar Muda

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa kios tersebut melanggar Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dalam qanun telah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau lokasi berjualan PKL,” jelas Subhari.

Baca Juga :  Aceh Gelar ASUM ke-7, Bakal Dihadiri WHO hingga Ratusan Dokter Bedah akan Bahas Penanganan Infeksi

Saat ini, kios hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu pemiliknya untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhari mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara persuasif di berbagai titik guna memastikan wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Asahan Buka Hari Indonesia Menabung 2025, Dorong Kesadaran Finansial Pelajar

Daerah

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Indeks ETPD 2025

Daerah

Bener Meriah Tertinggi Nasional di Indeks ETPD 2025

Daerah

Libur Panjang Usai, Dapur MBG Simeulue Kembali Aktif Layani Masyarakat

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Daerah

Pangdam IM: “Penutupan TMMD ke-124 Wujud Nyata TNI dan Masyarakat Membangun Aceh

Daerah

Pemerintah Pidie Jaya Bersamaan BI dan USK Panen Bawang Merah Di Bekas Tanah Bencana Hidrometeorologi 

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Beserta Istri Silaturahmi dengan Pemkab Aceh Tengah