Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:42 WIB

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Doa Bersama Warnai Pembukaan Latihan Cakra C Kosek I Medan di Lanud Sultan Iskandar Muda

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa kios tersebut melanggar Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dalam qanun telah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau lokasi berjualan PKL,” jelas Subhari.

Baca Juga :  Aceh Gelar ASUM ke-7, Bakal Dihadiri WHO hingga Ratusan Dokter Bedah akan Bahas Penanganan Infeksi

Saat ini, kios hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu pemiliknya untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhari mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara persuasif di berbagai titik guna memastikan wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Safari Dakwah di SMPN 17 Banda Aceh, DSI Tekankan Pentingnya Motivasi Belajar dan Akhlak Mulia

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Aceh Besar

Masyarakat Seulimuem Serahkan Bantuan 3 Ton Beras dan Dana Rp19,9 Juta untuk Korban Banjir Aceh

Daerah

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Daerah

Polisi Bener Meriah Gelar Patroli dan Atur Lalin di Titik Rawan Macet

Daerah

Diskominfo Bener Meriah Sebar Barcode Akses SP4N Lapor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Daerah

Tangis Haru di Jumat Curhat: Kepedulian Polres Aceh Tengah untuk Warga Kute Panang