Home / Hukrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:25 WIB

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Redaksi

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh. Foto: Dok. Syaiful Anshori/Acehnow

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh. Foto: Dok. Syaiful Anshori/Acehnow

Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua wanita muda yang diduga telah menggelapkan sejumlah emas, Jumat, 13 Juni 2025 dini hari.

Keduanya yakni DSM (29), warga asal Riau dan DV (24), warga Aceh Besar. Mereka tertangkap saat dini hari saat petugas melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan usai menerima laporan dari Polres Bener Meriah.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian, serta sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta lebih.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan emas ini terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni 2025 kemarin yang dilaporkan oleh korbannya yakni Faisal (51) ke polisi setempat.

“Jadi kasus ini sebenarnya terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni kemarin, kemudian dilaporkan oleh korbannya dan kita bersama tim IT Ditreskrimum Polda Aceh membackup untuk menangkap pelaku di Gampong Pineung,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Fadilah menceritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 11 Juni 2025 lalu pelaku datang ke sebuah toko emas yang ada di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Saat itu pelaku menanyakan harga emas dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta lebih, yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban, oleh karena itulah korban melapor ke Polres Bener Meriah,” ungkap Fadilah.

Kini kedua pelaku telah digiring ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat. “Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” pungkasnya.

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bekuk Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat Rp94 Juta, Uang Dipakai Motor dan Judi Online

Hukrim

Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat