Home / Hukrim

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

mm Redaksi

Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengecek langsung harga beras di pasaran, dok. Polda Aceh

Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengecek langsung harga beras di pasaran, dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan menjaga mutu beras di pasaran agar sesuai label.

Pembentukan Satgas dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (22/10/2025). Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, ditunjuk sebagai Koordinator Satgas.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, usai pembentukan satgas.

Baca Juga :  Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Satgas tersebut langsung berkoordinasi dengan 23 kabupaten/kota melalui rapat daring untuk memantau pergerakan harga dan stok beras di seluruh wilayah Aceh.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Satgas akan turun langsung ke lapangan memantau harga dan ketersediaan beras di pasar tradisional maupun ritel modern. Petugas juga akan memberikan edukasi dan peringatan bagi pedagang yang menjual beras di atas HET.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

HET beras medium di Aceh ditetapkan Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data awal, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Polda Aceh Genjot Produksi Jagung, Tanam Serentak 347 Hektar di Kuartal IV

Zulhir menegaskan, pelaku usaha yang mengabaikan teguran akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras dengan menurunkan tim pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman di seluruh Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Skandal Dana Beasiswa Rp10 Miliar Mandek, MATA Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Hukrim

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie, Alat Tambang Dimusnahkan
Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut