Home / Hukrim

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Pelaku Penembakan di Lhokseumawe Ditangkap, Empat Buron

mm Syaiful AB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). dok. Istimewa

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). dok. Istimewa

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. AG diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika dua pria mendatanginya. Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Warga sekitar mendengar dua kali suara letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah di Bener Meriah, 3 Kg Ganja Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.

Selain AG, polisi masih memburu empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang diduga berperan sebagai pihak penyuruh dan pendana aksi pembunuhan.

Baca Juga :  Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tutup AKBP Ahzan.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap
Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh

Hukrim

Polisi Grebek Rumah di Bener Meriah, 3 Kg Ganja Diamankan

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling