Home / Hukrim

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:58 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Bener Kelipah

mm Rahmat Ramadhan

Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat mengamankan terduga pelaku berinisial A (53).(Dok/Ist)

Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat mengamankan terduga pelaku berinisial A (53).(Dok/Ist)

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bener Kelipah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti satu bilah parang bergagang kayu.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial IPAK KONANIATE (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, yang mengalami luka pada bagian tangan, betis, dan punggung akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga :  Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Julpandi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 23 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku A di Kampung Lot Bener Kelipah pada malam kejadian. Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban sudah dalam kondisi mengalami luka bacok dan segera meminta pertolongan warga sekitar.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan

Korban kemudian segera dievakuasi ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku A, sekaligus menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!

Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, serta pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

Satreskrim Polres Bener Meriah saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Dugaan Kasus Pencurian Warkop Muda Kopi, Ini Penjelasannya

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Aceh Barat

Oknum Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Aceh Barat, Korem 012/Teuku Umar Fasilitasi Mediasi Damai

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah