Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bener Kelipah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti satu bilah parang bergagang kayu.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial IPAK KONANIATE (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, yang mengalami luka pada bagian tangan, betis, dan punggung akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Julpandi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku A di Kampung Lot Bener Kelipah pada malam kejadian. Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban sudah dalam kondisi mengalami luka bacok dan segera meminta pertolongan warga sekitar.
Korban kemudian segera dievakuasi ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku A, sekaligus menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, serta pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Satreskrim Polres Bener Meriah saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan










