Home / Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sertifikat Tanah Hilang Usai Diserahkan ke BPN Bireuen, Warga Tempuh Jalur Hukum

mm Redaksi

SAPA mendampingi Marlina Bani melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen untuk proses pemecahan sertifikat, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

SAPA mendampingi Marlina Bani melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen untuk proses pemecahan sertifikat, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi Marlina Bani, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, sebagai bentuk upaya memastikan Marlina mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah merugikannya.

Marlina secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen pada Jumat (7/8/2026).

SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh bagaimana sertifikat milik Marlina bisa dinyatakan hilang setelah berada dalam proses pelayanan di BPN Bireuen.

Menurut SAPA, sejumlah hal penting perlu dipastikan dalam proses penyelidikan, di antaranya kapan sertifikat tersebut dinyatakan hilang, di mana terakhir dokumen itu berada, siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apa penyebab dokumen tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar

“Ini yang harus dijelaskan. Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Sebab, ketika sertifikat warga dinyatakan hilang, pemilik akan menghadapi proses administrasi baru untuk memperoleh dokumen pengganti yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Marlina mengaku diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan perkiraan biaya mencapai sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut, menurut pengakuannya, mencakup sejumlah keperluan, antara lain pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.

Baca Juga :  Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam

“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami laporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika nantinya ditemukan adanya upaya atau unsur tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tersebut, tentu ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” kata Ishak.

Karena itu, SAPA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah hilangnya sertifikat tersebut murni akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ishak.

Ia juga menekankan bahwa sertifikat merupakan dokumen penting yang menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Hukrim

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh 2021–2024, Negara Rugi Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang