Home / Hukrim

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:55 WIB

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

mm Redaksi

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).

​Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

​Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Meski pekerjaan telah rampung 100% dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran.

​”Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

​Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000. Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp405.228.960.

​Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur. Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.

Baca Juga :  MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

​Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.

​”Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online