Home / Hukrim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

mm Redaksi

Dua pria yang terlibat pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil diringkus personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025). dok. Polresta Banda Aceh

Dua pria yang terlibat pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil diringkus personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025). dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil ditangkap oleh personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025).

Kedua pelaku yakni RP (42), warga Keutapang Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga :  Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” sebutnya.

Donna menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.00 WIB di halaman masjid. Beberapa saat kemudian, saat hendak digunakan kembali, motor itu sudah tidak ada.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

“Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid. Alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya,” ucap AKP Donna.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Unit Ranmor langsung melakukan identifikasi dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Sabtu subuh, pelaku RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka melakukan aksi yang sama di lokasi lainnya,” pungkas AKP Donna.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

Hukrim

Identitas Diketahui Kerangka Manusia yang di temukan di Desa Tungkal 1 kabupaten Bengkulu Selatan

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu

Hukrim

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai

Hukrim

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Hukrim

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta