Home / Hukrim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:00 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

mm Syaiful AB

Pelaku berinisial AB (47), diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (25/7/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Pelaku berinisial AB (47), diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (25/7/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap praktik ilegal penanaman ganja yang disamarkan di antara kebun kopi milik warga di Desa Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025), satu orang pelaku berinisial AB (47) turut diamankan.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di sela-sela kebun kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

“Tim kami bergerak cepat dan sekitar pukul 15.00 WIB berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam tersembunyi di antara pepohonan kopi,” ujar AKBP Aris Cai.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi bahwa kebun tersebut milik AB, warga Desa Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung di desanya.

“Saat diinterogasi dan diperlihatkan video ladang tersebut, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja itu adalah miliknya dan ia sendiri yang menanamnya,” jelas Aris Cai.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 120 batang tanaman ganja siap panen
  • 1 karung ganja kering dengan berat bruto 273,4 gram
  • 1 wadah tupperware berisi ganja seberat 404,4 gram
  • 1 botol minyak rambut berisi ganja seberat 13,5 gram
  • 1 blok kertas paper rokok
  • 1 unit HP Nokia warna hitam

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini sangat membantu kerja kepolisian,” tuturnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menyusun langkah lanjutan berupa gelar perkara, pemberkasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik Satresnarkoba memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penanaman ganja tersebut.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Dua Kasus Curanmor Terungkap di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pelaku Termasuk PRT dan Remaja

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Hukrim

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina