Home / Aceh Besar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:40 WIB

YARA Kritik DPRK Aceh Besar Bungkam Soal THR Guru, Dana Disebut Sudah Ada di Kas Daerah

mm Tiara Ayu Juneva

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menuai sorotan publik lantaran dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dianggap kontroversial.

Sorotan utama tertuju pada belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola, Syech Muharram Minta Pemain Junjung Tinggi Sportifitas dan Tegakkan Syariat Islam Dalam Berolahraga

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai sikap diam DPRK Aceh Besar justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRK memiliki kewenangan kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019. Bahkan, lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius hingga mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga :  12 Peserta Aceh Besar Unjuk Kemampuan di MTQ Aceh

Keterlambatan pembayaran ini semakin dirasakan para guru, terutama menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi meningkat. Hak-hak seperti Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, dan THR belum juga diterima.

Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan keterlambatan pencairan.

Proses birokrasi yang berlarut-larut dengan alasan masih dalam pemeriksaan Inspektorat dinilai tidak cukup menjelaskan keterlambatan tersebut.

M. Nur menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Baca Juga :  Aceh Besar Fokus Infrastruktur dan UMKM di Musrenbang RKPD Darussalam 2027

“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak para guru,” ujarnya.

Hingga kini, DPRK Aceh Besar dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Kondisi ini semakin memicu kritik publik yang menilai lembaga legislatif gagal menjalankan mandatnya.

“Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kontribusi untuk Transparansi Hukum, PWI Aceh Besar Raih Penghargaan Kejari
MTQ Aceh

Aceh Besar

57 Peserta Aceh Besar Lolos Verifikasi Faktual MTQ Aceh
Pulo Aceh

Aceh Besar

Pulo Aceh Tak Tersinggung, Justru Dukung Teguran Bupati

Aceh Besar

Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP

Aceh Besar

Aceh Besar Catat 97,68% Warga Miliki KTP, Disdukcapil Genjot Kepemilikan KIA Anak

Aceh Besar

Kunjungi SDN Neusok, Camat Darul Kamal Tekankan Pentingnya Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Muharram Idris Sambangi Puskesmas Lhoong

Aceh Besar

Kemendagri Apresiasi Aceh Besar dalam Pengendalian Inflasi, Waspada Kenaikan Harga Jelang Nataru