Home / Hukrim

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:30 WIB

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Redaksi

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar. Foto: Dok. Misri/Bidhumas Polresta Banda Aceh

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar. Foto: Dok. Misri/Bidhumas Polresta Banda Aceh

Aceh Besar — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Aceh Besar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polresta Aceh Besar, Jantho, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kapolresta Aceh Besar yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka berinisial F merupakan kakak ipar dari korban yang berinisial M. Keduanya memiliki hubungan keluarga yang dekat, namun peristiwa tragis itu dipicu oleh masalah pribadi yang sudah lama terpendam.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Menurut penjelasan pihak kepolisian, kejadian bermula pada 2 Juni 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka F membeli sebilah pisau, terpal plastik, dan tali jemuran. Sekira pukul 22.00 WIB, F mendatangi rumah korban di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Lhoong. Di lokasi tersebut, terjadi perkelahian antara keduanya yang berujung pada penusukan terhadap korban.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

“Korban mengalami tujuh luka tusukan yang menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Kapolresta.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan saksi, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati kerap dipanggil dengan sebutan bernada menghina, yakni “Buy Medan” atau “Babi Medan”.

Baca Juga :  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, sebilah pisau, seutas tali jemuran, dua buah terpal plastik, dan satu balok kayu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Editor: DahlanReporter:

Share :

Baca Juga

Hukrim

Video Kekerasan terhadap Pelajar Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Hukrim

Satlantas Banda Aceh Imbau Pengemudi Gunakan Safety Belt saat Operasi Patuh Seulawah 2025

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop
Kapolres Lhokseumawe

Hukrim

Kapolres Lhokseumawe Gerak Cepat Redam Konflik Panas Lahan