Home / Hukrim

Senin, 7 Juli 2025 - 14:00 WIB

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

mm Redaksi

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Medan — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memproses Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, Iptu AP, akibat kelalaiannya yang membuat anaknya membawa mobil dinas dan menyerempet pengendara lain di Medan.

“Iptu AP karena kelalaiannya, jadi kami melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Medan, Senin (7/7).

Peristiwa bermula saat anak Iptu AP, berinisial AP (16), mengendarai mobil dinas ayahnya pada Minggu (6/7) malam untuk jalan-jalan keliling Kota Medan. Namun, saat di jalan, mobil dinas itu menyerempet kendaraan lain. Korban lantas mengunggah rekaman kejadian ke media sosial hingga viral.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

“Jadi, kami dari Polda melakukan proses penyelidikan terkait video viral itu, karena adanya mobil Propam yang dibawa seorang anak itu, dan informasinya melakukan tabrak lari,” jelas Ferry.

Ia juga mengatakan pihaknya masih mendalami unsur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak Iptu AP. “Sedangkan untuk pelanggaran terhadap lalu lintas, pihaknya masih melalukan pendalaman, dan jika hal tersebut benar akan dilakukan proses aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hingga kini, Polda Sumut belum menerima laporan resmi dari korban ke Polrestabes Medan.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan pemeriksaan terhadap Iptu AP masih berlangsung. “Jadi untuk bersangkutan hari ini masih dalam pemeriksaan, apabila nanti fakta pelanggaran, maka kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Mobil dinas yang dikendarai anak Iptu AP kini sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Julihan juga mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada personel agar membawa kendaraan untuk kedinasan saja, bukan untuk pribadi,” tutupnya. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4948533/polda-sumut-proses-iptu-ap-terkait-kelalaian-anak-membawa-mobil-dinas

Share :

Baca Juga

Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah di Aceh Timur, Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 1 Idi Rayeuk Soal Pelecehan Seksual

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi