Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 13:55 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

mm Tika Fitri Lestari

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini Pertamina Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Para tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Gubernur Aceh soal Potensi Migas di 4 Pulau Berpolemik: Setara Andaman

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

 

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Catat Jadwalnya

Nasional

Menag Teken MoU dengan Enam Kementerian/Lembaga, Resmikan Perpustakaan dan Website JDIH 2.0

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Terpidana Korupsi Kejari Bener Meriah di Bandara Kualanamu

Hukrim

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Nasional

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Daerah

Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Nasional

Kabacadnas Pimpin Pembukaan Latsarmil Komcad Matra Darat Gelombang III