Home / Hukrim

Rabu, 19 November 2025 - 09:00 WIB

Pengedar Ganja 1,2 Kg Diringkus Satresnarkoba Bener Meriah

mm Redaksi

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Upaya keras Polres Bener Meriah dalam memutus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 51 tahun berinisial HTS diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (18/11/2025), setelah kedapatan menyimpan ganja siap edar seberat 1,2 kilogram di sebuah rumah di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan warga pada pukul 14.30 WIB tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. “Menindaklanjuti laporan tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

Saat tim tiba di lokasi, suasana rumah tampak mencurigakan. Petugas mendapati HTS, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, sedang berada di dalam. Penggeledahan langsung dilakukan, dan polisi menemukan tumpukan paket ganja yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran, satu ponsel, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket ganja dibalut koran dan plastik biru, satu paket ganja dalam plastik biru, tiga paket ganja dalam plastik hitam, satu paket ganja dalam plastik klip merah, satu unit handphone Itel warna krem, serta satu unit timbangan digital. Total berat bruto mencapai 1,2 kilogram. Tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang itu miliknya.

Baca Juga :  Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lanjutan,” kata Kapolres.

Penyidik kini telah memeriksa saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang ikut dalam penindakan, serta menggali keterangan dari HTS. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang lebih besar dan merencanakan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan.

Baca Juga :  Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

“Setelah pemberkasan selesai, kasus akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya,” tambah AKBP Aris.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Merasa Ditipu Ratusan Juta oleh oknum Guru PPPK Paruh Waktu, Mantan Karyawan Pertamina Buat Laporan ke Polda

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan IRT di Bener Meriah, Ini Motifnya?

Hukrim

Polsek Bandar Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Tiga Jam

Hukrim

Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar