Home / Hukrim

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:25 WIB

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

mm Redaksi

Ilustrasi gambar karikatur perbedaan pelanggaran HAM biasa dan berat. dok. Chat GPT AI

Ilustrasi gambar karikatur perbedaan pelanggaran HAM biasa dan berat. dok. Chat GPT AI

ACEH NOW – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang suku, agama, ras, gender, atau status sosial. Hak ini bersifat universal dan wajib dihormati oleh siapa pun. Namun, dalam kenyataan, pelanggaran terhadap HAM masih sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Yang menarik, ternyata pelanggaran HAM tidak hanya satu macam. Secara umum, ada dua jenis pelanggaran HAM yang diakui secara hukum dan internasional: pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM yang berat. Apa bedanya? Mengapa yang satu disebut “biasa” dan yang lain dikategorikan sebagai “berat”? Yuk, kita pahami bersama perbedaannya!

Pelanggaran HAM Biasa: Hak yang Dilanggar, tapi Bukan Kejahatan Paling Serius

Jenis pelanggaran pertama disebut sebagai pelanggaran HAM biasa, atau dalam istilah internasional sering disebut human rights violation atau human rights abuse.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Pelanggaran HAM biasa terjadi ketika hak-hak dasar seseorang tidak dihormati atau dilanggar, baik oleh individu, kelompok, maupun negara. Misalnya, seseorang dianiaya tanpa proses hukum, hak buruh tidak dipenuhi oleh perusahaan, atau seseorang diintimidasi karena pandangan politiknya.

Kasus-kasus seperti ini jelas melanggar hak asasi, tetapi sifatnya tidak sampai pada level yang sangat besar, sistematis, atau mengancam keseluruhan kemanusiaan.

Biasanya, pelanggaran HAM biasa ditangani melalui mekanisme hukum nasional atau perdata. Negara bertanggung jawab untuk memulihkan hak korban, menghukum pelaku, dan mencegah terulangnya pelanggaran.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Pelanggaran HAM yang Berat: Kejahatan Paling Serius terhadap Kemanusiaan

Berbeda dengan pelanggaran HAM biasa, jenis kedua disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam istilah internasional, dikenal sebagai gross violation of human rights atau gross human rights violation.

Kata gross sendiri berarti “besar” atau “berat”. Istilah ini digunakan untuk menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi sudah masuk ke kategori kejahatan paling serius yang tidak hanya menyakiti individu, tetapi juga kemanusiaan secara luas.

Contoh nyata pelanggaran HAM berat antara lain:

  • Genosida, yaitu pembunuhan massal terhadap kelompok tertentu dengan maksud memusnahkan mereka.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, dan pengusiran secara besar-besaran.
  • Kejahatan perang, yang dilakukan selama konflik bersenjata dan melanggar hukum internasional.
Baca Juga :  Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Pelanggaran HAM berat biasanya dilakukan secara sistematis, terencana, dan sering kali melibatkan negara atau aparat bersenjata. Karena sifatnya yang sangat serius, pelanggaran HAM berat tidak hanya diadili di pengadilan nasional, tetapi juga bisa disidangkan di pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sehingga dengan memahami perbedaannya, kita bisa melihat bagaimana hukum bekerja untuk melindungi korban, menghukum pelaku, dan mencegah pelanggaran terulang kembali. Selain itu, kita juga bisa lebih peka terhadap kasus-kasus yang terjadi di sekitar kita, apakah hanya pelanggaran biasa atau sudah sampai pada level kejahatan berat.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Daerah

Polres Lhokseumawe Selesaikan Sengketa Tanah Lewat Restorative Justice, Perangkat Desa Terlibat Langsung

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah