Home / Hukrim

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:58 WIB

Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025

mm Redaksi

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Dok. Polres Aceh Barat

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh — Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Kegiatan penindakan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pos Gardu Lantas Kota Meulaboh.

Personel Satlantas yang terdiri dari KBO Satlantas, Kanit Regident, serta sejumlah anggota lainnya menyasar kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak mengenakan helm berstandar SNI, dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Penindakan dilakukan secara humanis dengan memberikan sanksi tilang dan teguran simpatik kepada pelanggar. Hasilnya, sebanyak 15 pengendara ditindak dengan tilang, sementara 5 lainnya mendapat teguran simpatik dari petugas.

Baca Juga :  Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan.

Baca Juga :  KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Harapannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, dan tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tutup IPTU Yusrizal.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Sertifikat Tanah Hilang Usai Diserahkan ke BPN Bireuen, Warga Tempuh Jalur Hukum

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara