Home / Hukrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Terkait Demo Banda Aceh, Polisi Diminta Segera Beri Tahu Keluarga

mm Redaksi

Praktisi hukum Muhammad Zubir saat mendatangi kepolisian. Foto: Dok. Istimewa

Praktisi hukum Muhammad Zubir saat mendatangi kepolisian. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Praktisi hukum Muhammad Zubir meminta kepolisian segera memberitahukan keluarga atau pihak yang ditunjuk ketika melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap warga yang terlibat dalam perkara kerusuhan demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.

Menurut Zubir, pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Ia menilai keluarga perlu mengetahui keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap agar proses hukum dapat dipantau sejak awal.

“Setiap melakukan penangkapan dan penahanan wajib memberitahukan keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan ketua RT/RW atau kepala desa setempat,” kata Zubir, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Pengacara publik sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM tersebut merujuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan.

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk tersangka/terdakwa paling lama satu hari sejak penahanan.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Zubir menyampaikan hal tersebut setelah menangani salah satu tersangka dalam perkara kerusuhan demonstrasi 15 Agustus 2026. Ia menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka tersebut.

“Hari ini sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tersangka mendapatkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses penyidikan.

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Zubir juga meminta kepolisian terbuka mengenai keberadaan orang yang ditangkap. Menurutnya, pemberitahuan kepada keluarga atau lingkungan tempat tinggal penting agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai status maupun keberadaan warga yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami meminta penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada keluarga tersangka atau RT/RW setempat,” katanya.

“Dengan begitu, keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan,” lanjut Zubir.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela