Home / Hukrim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:09 WIB

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai

mm Redaksi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (14/7/2026) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, masing-masing berinisial:

  1. S, Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025.
  2. DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² (88,52 Ha).

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880,- (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.1.259.110.000,- digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp.974.969.503,- diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,-.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Padang Serasan: Dana Desa Rp 211 Juta Lebih, Dugaan Penyalahgunaan Hingga Kini Belum Terjawab

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

Hukrim

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Hukrim

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Hukrim

Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua