Home / Hukrim

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:39 WIB

Sempat Buron, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya menghindari proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh menyampaikan bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan saat tim berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria 34 Tahun, Amankan 13,87 Gram Sabu

Setelah berhasil ditangkap, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada kejaksaan yang menangani perkara guna pelaksanaan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini sebelumnya telah diproses melalui persidangan dan pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Namun, saat hendak menjalani putusan hukuman, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kejaksaan.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar pihak Kejati Aceh.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal

Program Tabur sendiri merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memastikan setiap buronan yang telah diputus pengadilan dapat segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih melarikan diri agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat
Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025

Hukrim

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun