Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:20 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

mm Rahmat Ramadhan

Ket foto: Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua pelaku penggelapan dan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. (Dok/Ist)

Ket foto: Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua pelaku penggelapan dan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. (Dok/Ist)

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Wonosobo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,Selasa (9 Juni 2026)

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim gabungan Unit I Pidum, Resmob, dan Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial R (33), seorang warga  Kecamatan Bukit, dan N (27), seorang warga  Kecamatan Timang Gajah.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku R di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, N, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di Polres Bener Meriah.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, empat unit berhasil diamankan pada malam hari saat penangkapan, sementara satu unit lainnya kembali berhasil diamankan oleh petugas pada hari berikutnya sebagai hasil pengembangan lebih lanjut.Lima barang bukti yang di amankan :

Baca Juga :  Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

1 unit Honda PCX warna merah

4 unit Honda Beat dengan variasi warna hitam dan hijau

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan serta dukungan dan laporan dari masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mempercayakan barang berharga kepada pihak lain, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bener Meriah,” tutupnya.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keponakan Pemilik Toko Mas Diduga Gelapkan Emas Lebih 2 Kilogram, Kini Berstatus DPO

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai