Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

mm Redaksi

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Rabu (23/7/2025) sore. Dok. Polres Aceh Barat

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Rabu (23/7/2025) sore. Dok. Polres Aceh Barat

Aceh Barat – Dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (23/7/2025) sore di depan Gardu Satlantas Aceh Barat.

Baca Juga :  Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm standar, serta kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar IPTU Yusrizal.

Baca Juga :  Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Selain penindakan berupa tilang, operasi juga mengedepankan pendekatan edukatif. “Kami memberikan teguran humanis kepada pelanggar ringan. Tujuannya adalah mengedukasi, bukan semata-mata medikenai tilang, sementara 10 pengendara diberikan teguran.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan