Home / Hukrim

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam

mm Redaksi

Kurang dari 24 jam sejak laporan korban diterima, Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. dok. Polresta Banda Aceh

Kurang dari 24 jam sejak laporan korban diterima, Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Dua tersangka pencurian di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berhasil diringkus personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Kedua pelaku berinisial ZF (31) dan MK (42) ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (18/8/2025) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyebutkan barang yang dicuri antara lain sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta. “Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Rumah korban di Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet diketahui sudah tidak berpenghuni sejak Juni 2025 karena ditinggal pemilik ke Kabupaten Aceh Utara. Saat pulang pada 13 Agustus 2025, korban menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci dan isi rumah berantakan.

Baca Juga :  Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Dari hasil pemeriksaan, ZF mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Juli 2025, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng lalu mengangkut barang curian secara bertahap. Sedangkan MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 dengan memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolsek Baitussalam. ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal. Bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkas AKP Lilis.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukrim

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh 2021–2024, Negara Rugi Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan