Home / Hukrim

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:47 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

mm Syaiful AB

Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, pada Selasa, 29 Juli yang lalu. Dok. Polda Aceh

Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, pada Selasa, 29 Juli yang lalu. Dok. Polda Aceh

Aceh Tenggara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, pada Selasa, 29 Juli yang lalu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

“Petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di genggaman tangan kirinya,” ungkap AKP Jomson Silalahi, dikutip dari laman resmi Polda Aceh, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Selain sabu, polisi juga menemukan 1 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, 1 unit handphone Infinix warna biru, dan uang tunai Rp50.000 dari pelaku.

MMF mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan mengedarkannya secara pribadi. “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Barang bukti yang diamankan:

  • 14 paket narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja
  • 1 unit handphone Infinix warna biru
  • Uang tunai sebesar Rp50.000

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tutup AKP Jomson.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Bener Kelipah

Hukrim

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Tiga Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU, Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan