Home / Hukrim

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

mm Redaksi

Sidang Prapid Jilid II agenda Putusan yang tanpa dihadiri pemohon. Foto: Dok. Istimewa

Sidang Prapid Jilid II agenda Putusan yang tanpa dihadiri pemohon. Foto: Dok. Istimewa

Padang – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tidak dapat menerima permohonan pra peradilan jilid II yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI Padang.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H. pada Selasa, (10/2/2026).

Hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Beny Saswin Nasrun prematur sehingga tidak dapat diterima, dengan biaya perkara nihil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, mengatakan sidang pra peradilan jilid II ini secara resmi dinyatakan selesai setelah putusan dibacakan. “Permohonan pra peradilan atas penyitaan uang Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim,” kata Eriyanto.

Baca Juga :  PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyitaan barang bukti uang yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang dinilai sebagai tindakan administratif. Hal ini karena hakim tidak menemukan berita acara penyitaan uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik.

Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka. Namun selama seluruh proses persidangan, Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir. Meski demikian, hakim menilai tidak ada larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Eriyanto juga menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga :  JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Saat ini, Beny Saswin Nasrun juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang sejak 22 Januari 2026. Selain itu, Kejaksaan telah mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan ini, proses pra peradilan jilid II dinyatakan selesai dan tidak menghambat penanganan perkara pokok,” ujar Eriyanto.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan 2,3 Kg Ganja dari Warga Aceh Utara

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa
Kasus Wakil Bupati Pijay

Hukrim

Polisi Naikkan Kasus Wakil Bupati Pijay ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan

Aceh Besar

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar