Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfansyah, menghadiri kegiatan Dialog Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Provinsi Aceh, Senin (26/10), di Al Hanifi Hotel, Lampriet, Banda Aceh.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Aceh bersama DPD RI dalam Mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun”, sebagai bagian dari pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 serta pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di Provinsi Aceh.
Kehadiran Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya qanun Aceh, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dialog daerah ini juga menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan masukan terkait berbagai kendala teknis dalam pembentukan qanun, sekaligus mendorong terwujudnya proses legislasi daerah yang lebih terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin baik antara unsur legislatif, eksekutif, dan DPD RI dalam mendukung pembentukan qanun yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Aceh.
Editor: Dahlan











