Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 harus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun-tahun mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 yang mengagendakan penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2025 sekaligus penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh, pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forkopimda, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat.
Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disusun dewan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah.
Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk mengukur capaian program pemerintah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih memerlukan pembenahan.
Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.
Pimpinan DPRA menyebut selama Masa Persidangan I, dewan telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
DPRA berharap rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Aceh agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Editor: Dahlan










