Home / Hukrim

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:30 WIB

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

mm Redaksi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). FOTO: dok. ANTARA/Kornelis

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). FOTO: dok. ANTARA/Kornelis

KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, pada Selasa (10/6/2025), usai pemeriksaan intensif yang dilakukan jaksa penuntut umum selama sekitar satu jam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Polda NTT resmi dilimpahkan ke Kejari Kupang. Jaksa memastikan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, di Kejari Kupang.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Ikhwan menjelaskan, sebelum ditahan di Kupang, AKBP Fajar telah menjalani masa penahanan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh jaksa hingga 11 Mei, dan kembali diperpanjang dari 12 Mei hingga 10 Juni 2025.

“Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025,” tambahnya.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kasus yang menjerat perwira menengah Polri ini menjadi perhatian serius Kejati NTT. Ikhwan menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Kami tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut,” tegas Ikhwan.

Menurutnya, perkara ini menjadi atensi tidak hanya di daerah, namun juga di tingkat pusat. Oleh karena itu, Kejati NTT mengambil langkah untuk mempercepat proses persidangan.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

“Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT,” jelasnya.

Fani, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia diduga berperan sebagai pemasok anak-anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4888569/mantan-kapolres-ngada-langsung-ditahan-usai-diperiksa-selama-1-jam

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Ingatkan SI Konsekuensi, Tuduhan Tanpa Dasar dan Pertimbangkan Lapor Balik

Hukrim

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

Hukrim

Bupati Aceh Utara Apresiasi Polres atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham