Home / Hukrim

Minggu, 20 April 2025 - 11:12 WIB

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Redaksi

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali memberikan tindakan tegas kepada pengguna sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dalam razia yang dilakukan tadi malam, Sabtu (19/4/2025).

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki disela pelaksanaan razia di beberapa lokasi.

Ada beberapa lokasi kami lakukan razia, diantaranya depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue, sebut Kompol Marzuki.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai Spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalulintas, tambahnya.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan ini akan kami lakukan secara berkala, ucap Kasat Samapta.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Dalam razia, lanjut Kompol Marzuki, sasaran meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor ber knalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja serta pemeriksaan ini difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Samapta Polresta Banda Aceh ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Hukrim

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikritik IWO, Sengketa Pers Diminta Ikuti Mekanisme UU Pers

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar