Home / Hukrim

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

mm Syaiful AB

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal, Rabu, 27 Agustus 2025. dok. Polresta Banda Aceh

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal, Rabu, 27 Agustus 2025. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal setelah ditangkap aparat kepolisian saat mengemudikan truk Colt miliknya di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (19/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan penangkapan dilakukan karena Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu rimba campuran atau Meudangbalu yang diangkutnya. “Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Dari hasil pemeriksaan, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari Sudirman. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan lembaran, lalu dijual ke panglong di sekitar Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Menurut Donna, Idris sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan praktik serupa. “Hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat kendaraan, 13 batang kayu rimba campuran dengan total volume 7,77 kubik, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga :  Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Sementara itu, Fakri Zamzam hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam pengangkutan kayu dan hanya diajak menemani Idris.

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Donna.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran
Muhammad Ilham Maulana

Hukrim

Muhammad Ilham Maulana, ASN Banda Aceh, Alami Laka Tunggal
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Patroli

Hukrim

Polisi Lhokseumawe Ketatkan Patroli, Cegah Aksi Jalanan

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Hukrim

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh