BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengimbau pedagang untuk menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, pedagang yang curang akan dikenai tindakan hukum.
Imbauan ini disampaikan usai melakukan pengecekan harga dan stok beras di pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin lalu, 25 Agustus 2025.
Bahkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh turut mendampingi kegiatan tersebut.
Zulhir menjelaskan, pengecekan ini merupakan dukungan Polri terhadap program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Aceh. “Keberadaan beras dengan harga wajar penting untuk ketahanan pangan dan daya beli masyarakat,” ujarnya melalui rilis, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer, sehingga masyarakat bisa memperoleh beras sesuai HET.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak melakukan penimbunan atau permainan harga yang merugikan konsumen. “Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Zulhir.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Pemantauan pun akan terus dilakukan untuk mengantisipasi gejolak harga.
Zulhir mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap koordinasi lintas sektor ini terus diperkuat agar harga dan ketersediaan beras tetap terjaga.
“Kami mengajak semua pihak menjaga harga beras tetap sesuai HET agar masyarakat tidak terbebani. Polri akan terus mengawal program pemerintah demi stabilitas pangan di Aceh,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi