Home / Hukrim

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:15 WIB

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Redaksi

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan. Foto: Ist

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan. Foto: Ist

Banda Aceh – Pekerjaan proyek pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) /Broncaptering / Sumur Dalam Terlindungi Kp. Kuti Robel kecamatan Linge bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2024 disinyalir mengalami keterlambatan pengerjaan. Proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp. 2.941.995.159, 93 itu tidak selesai dikerjakan hingga tahun anggaran 2024 berakhir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat hingga maret tahun anggaran 2025 proyek tersebut juga tak kunjung selesai sehingga berdampak langsung terhadap penanganan kebutuhan air di masyarakat.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mengatakan, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 79 ayat 4 disebutkan bahwa proyek yang tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu yang ditetapkan maka harus diberi sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. “Berdasarkan nilai kontrak yang tertera pada LPSE Aceh Tengah sebesar Rp.2.912.510.000,- maka CV. ENYAYO NOOR CO diharuskan membayar denda keterlambatan Rp 2.912.510,- setiap harinya terhitung jadwal berakhirnya kontrak di tahun anggaran 2024,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang, Kamis 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Menurut Mahmud, jika hingga waktu perpanjangan Pekerjaan juga tak selesai dikerjakan, seharusnya sebagaimana Perpres 16 tahun 2018 maka perusahaan tersebut sudah seharusnya dimasukkan daftar hitam atau di baclist.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Menurut informasi yang beredar, masyarakat juga mengeluhkan bobroknya kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Aceh tengah itu.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

“Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memastikan bahwa denda maupun sanksi yang semestinya diberikan sesuai aturan sudah dilaksanakan oleh pihak pelaksana yang mengalami keterlambatan dan mangkrak. Selain itu, kita juga mendesak penegak hukum agar memastikan bahwa proyek yang sudah dikerjakan sesuai spesifikasi yang ditetapkan, jangan sampai sudah proyek terbengkalai dan mengalami keterlambatan, justru pengerjaannya juga bobrok tidak sesuai dengan kualitas yang ditetapkan sehingga ujung-ujungnya masyarakat dan daerah dirugikan,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

Hukrim

Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

Daerah

Jembatan Pante Pirak Jadi Fokus Patroli, Satpol PP WH Tindak PKL dan Aktivitas Malam

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini