Home / Hukrim

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:43 WIB

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

mm Redaksi

Aktivis SAPA menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen terkait temuan BPK atas pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah, Minggu (22/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aktivis SAPA menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen terkait temuan BPK atas pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah, Minggu (22/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi belanja bahan makanan pasien menembus angka lebih dari Rp3 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran utang tahun 2024 dan realisasi belanja tahun 2025. Namun yang menjadi sorotan serius, proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung dan berulang kali kepada penyedia yang sama.

BPK juga menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga pembelian sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 107 jenis bahan makanan, terdapat sembilan komoditas yang harganya lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah lebih dari Rp115 juta.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

“Ini bukan soal kesalahan kecil. Ini anggaran untuk makan pasien. Ketika harga tidak dibandingkan dengan harga pasar dan penyedia yang dipakai terus pihak yang sama, maka publik patut menduga ada persoalan serius di baliknya,” tegas Fauzan, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Menurutnya, penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang dengan rekanan yang sama menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

“Apakah tidak ada penyedia lain di Bireuen yang mampu? Kenapa peluang persaingan tidak dibuka? Pengadaan yang sehat harusnya memberi ruang kompetisi agar harga lebih efisien dan kualitas terjamin,” ujarnya.

SAPA menilai pemborosan lebih dari Rp115 juta bukan angka kecil, apalagi menyangkut sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Jika mekanisme penyusunan harga saja tidak melalui survei pasar, maka potensi kerugian bisa lebih besar dari yang tercatat.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Fauzan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan administrasi.
“Jika hanya diperbaiki secara administratif tanpa audit investigatif yang mendalam, maka praktik seperti ini berpotensi terus berulang setiap tahun anggaran,” katanya.

SAPA meminta Kejaksaan Negeri Bireuen menelusuri secara menyeluruh persoalan tersebut, termasuk mekanisme penunjukan penyedia, hubungan antara pihak rumah sakit dengan rekanan serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Aceh Baru, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Transparansi
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan