Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 14:08 WIB

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

mm Tika Fitri Lestari

Gedung Merah Putih yang menjadi Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Gedung Merah Putih yang menjadi Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 keluaran Presiden RI Prabowo Subianto yang membuat saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC) bisa mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat.

KPK enggan mengomentari perihal pembebasan bersyarat tersebut lantaran bukan kewenangan lembaganya untuk memberikan.

“Bebas bersyarat bukan ranah KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Budi hanya menjelaskan spesifik perihal JC saja. Dalam penanganan kasus korupsi di KPK, pelaku tindak pidana itu dapat mengajukan JC.
Sebagaimana diatur dalam PP 24/2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.

“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” kata Budi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Dalam syarat substantifnya, seorang JC harus bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan dengan memberikan keterangan penting, informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut.

Penghargaan bagi JC yang diatur dalam PP 24/2025 meliputi:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi Pasal 4 PP 24/2025.

Baca Juga :  Istana Pastikan Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Berdasarkan Aspirasi-Historis

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Ekbis

Transaksi Digital Naik 24 Persen, BSI Siapkan Likuiditas Rp45 Triliun Sambut Idul Fitri 2026

Nasional

Kemendagri Tegaskan Sengketa 4 Pulau Terjadi Sebelum Bobby Jadi Gubernur

Nasional

Menhan Sjafrie Takziah ke Keluarga Prajurit Gugur di Kebumen

Nasional

Prabowo Tuntaskan Rangkaian Umrah, Cium Hajar Aswad dan Sa’i
RJ

Hukrim

Gak Melulu Penjara! Begini Cara RJ Atasi Kasus Hukum dengan Damai
KemenpanRB

Nasional

KemenPANRB Setujui 219.364 Formasi JF Kemenag 2025, Guru Paling Banyak

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah