Home / Hukrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

mm Redaksi

Kolase bukti transfer dan nomor rekening tujuan yang diarahkan oleh pelaku. Total transfer mencapai Rp 35 juta dengan m-banking. (Dokumen kiriman Razali Achmad)

Kolase bukti transfer dan nomor rekening tujuan yang diarahkan oleh pelaku. Total transfer mencapai Rp 35 juta dengan m-banking. (Dokumen kiriman Razali Achmad)

Banda Aceh – Seorang warga Pidie bernama Razali Achmad, akrab disapa Cek Li, menjadi korban penipuan setelah mengirim uang Rp 35 juta untuk biaya balik nama dan pajak mobil Pajero Sport. Modus pelaku adalah menggunakan akun WhatsApp yang mencatut nama dan foto profil Nasir Nurdin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 hingga 17.30 WIB. Dengan suara terbata-bata, Cek Li menceritakan bagaimana ia terperdaya. “Karena di data kontak yang masuk ada foto Abu (sapaan akrab Nasir Nurdin di kalangan RAPI) dan dia berbicara dengan bahasa Aceh, saya langsung percaya. Apalagi kami memang sahabat lama di RAPI,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Singkat cerita, Cek Li kemudian mentransfer uang melalui m-Banking sebanyak dua kali dengan total Rp 35 juta. Uang tersebut disebut pelaku sebagai biaya balik nama dan pajak Pajero Sport hasil lelang senilai Rp 100 juta.

“Transfer pertama Rp 15 juta dari rekening CIMB Niaga, lalu kedua Rp 20 juta dari rekening BSI. Keduanya masuk ke rekening Bank BNI atas nama Hari Murianto,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Pelaku bahkan menyertakan kop surat palsu berlogo Kementerian Keuangan RI untuk meyakinkan korban. Dalam percakapan, Cek Li juga diarahkan berkomunikasi dengan seorang warga Tionghoa yang diklaim sebagai pemenang lelang mobil tersebut.

Cek Li mengaku sempat mencoba menghubungi Nasir Nurdin melalui nomor pribadinya, namun tidak diangkat karena ponsel sedang dicas di kamar. Baru sekitar pukul 21.16 WIB, komunikasi terjalin setelah ia mendapatkan nomor lain dari seorang teman. Saat itulah baru disadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

“Saya musibah, terlanjur transfer Rp 35 juta. Mohon bantuan agar rekening penerima bisa diblokir,” harap Cek Li.

Baca Juga :  Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui transaksi tersebut. Ia memastikan bahwa nama dan fotonya dicatut oleh pelaku. “Itu murni penipuan. Saya juga mendapat laporan sejumlah wartawan di Banda Aceh yang dihubungi dengan modus serupa, tapi alhamdulillah tidak ada yang tertipu,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan online dengan modus mencatut identitas tokoh publik. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan memblokir rekening penampung agar kerugian korban tidak semakin meluas.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

Hukrim

Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar