Home / Hukrim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

mm Redaksi

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kedua tersangka adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP dan langsung ditahan untuk proses hukum. Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan dibolehkan pulang, namun berstatus saksi dan wajib lapor.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dari tujuh orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam rilis singkatnya.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk premanisme dan kekerasan di Aceh.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

Hukrim

SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Hukrim

YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung