Home / Hukrim

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

mm Syaiful AB

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Masyarakat Sri Mulya mengklaim terdapat kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang diduga masuk dalam HGU perusahaan. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi masalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain yang berdampak pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Dalam forum yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan agraria di Aceh Timur secara bertahap.

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, namun perusahaan wajib mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa luas HGU PT. Enamenam sesuai hasil pengukuran ulang BPN, yakni 4.384 hektare, diperkuat dengan data resmi perusahaan.

Sementara terkait lahan seluas 50 hektare yang digarap warga, perusahaan diminta memberi ganti rugi atas tanaman yang sudah ditanam. Jika tidak memungkinkan, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme musyawarah, atau melalui pola kemitraan dengan menjadikan perusahaan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali melakukan pengukuran ulang wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan berjalan tanpa kendala.

Selain itu, ia menegaskan akan kembali memanggil perusahaan terkait kewajiban penyaluran plasma inti 20 persen yang harus didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, camat, serta unsur masyarakat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bekuk Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat Rp94 Juta, Uang Dipakai Motor dan Judi Online
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan

Aceh Besar

Diduga Rugikan Daerah, YARA Minta Polda Aceh Selidiki Pajak Galian C di Aceh Besar

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh