Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:36 WIB

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

mm Teukunizar

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Foto: Dok. Farid Ismullah/Acehnow.

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Foto: Dok. Farid Ismullah/Acehnow.

Banda Aceh – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Aceh, (Kodam IM) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA).

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MA asal Pakistan dan MK asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa MA (57), warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 tanpa membawa paspor dan visa. Ia masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

Baca Juga :  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” kata Gindo Selasa 24 Juni 2025

Gindo mengatakan, jika Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.

Baca Juga :  Usai Terima Laporan Masyarakat, Wabup Aceh Besar Tinjau Titik Banjir Luapan di Leungah

“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 Huruf (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Katanya.

Sementara itu, terkait MK, Gindo menambahkan, warga negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan MK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama 2020–2023. Selanjutnya, MK menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Ia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” ujar Gindo.

MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah overstay.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” tutup Gindo

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Hukrim

Ketua DPD LSM Penjara Aceh Kecam Aksi Demo di Polda Aceh, Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

Daerah

Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Hukrim

YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Peristiwa

Dek Aldem Soroti Pelaporan Dua Mahasiswa Unigha: Ada Upaya Membungkam Suara Kritis?
Tewas di Halte Banda Aceh

Peristiwa

Heboh! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Halte Banda Aceh