Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA (30), yang diketahui berstatus sebagai ASN PPPK dan merupakan warga Kecamatan Silih Nara. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu set perlengkapan sound system, di antaranya speaker, amplifier, audio processor, serta wireless microphone dengan berbagai merek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.(*)
Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan










