Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:05 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

mm Rahmat Ramadhan

Ket foto: Pelaku pencurian sound system bersama barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Ket foto: Pelaku pencurian sound system bersama barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA (30), yang diketahui berstatus sebagai ASN PPPK dan merupakan warga Kecamatan Silih Nara. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

Baca Juga :  Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu set perlengkapan sound system, di antaranya speaker, amplifier, audio processor, serta wireless microphone dengan berbagai merek.

Baca Juga :  Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan
Curi Motor

Hukrim

Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

Daerah

Polres Lhokseumawe Selesaikan Sengketa Tanah Lewat Restorative Justice, Perangkat Desa Terlibat Langsung

Hukrim

Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6