Banda Aceh – Masyarakat diminta lebih cermat sebelum memberikan data pribadi melalui internet. Permintaan informasi yang disampaikan lewat pesan, tautan, atau situs tertentu perlu diperiksa terlebih dahulu karena bisa menjadi modus penipuan untuk mengambil data sensitif.
Kepala Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh, Asna Mardhia, mengatakan masyarakat harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi saat mengakses berbagai layanan digital. Data seperti nomor telepon, alamat, informasi rekening, PIN, dan kode OTP tidak boleh diberikan sembarangan.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah phishing. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan pesan atau situs palsu untuk mengelabui korban agar menyerahkan informasi yang seharusnya dirahasiakan.
Pesan tersebut dapat dibuat seolah-olah berasal dari lembaga atau layanan resmi sehingga penerima terdorong mengikuti instruksi yang diberikan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kebenaran sumber pesan dan memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi.
Asna juga mengingatkan agar masyarakat tidak pernah membagikan kode OTP dan PIN kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga tertentu. Informasi tersebut merupakan bagian dari pengamanan akun dan transaksi yang harus tetap berada dalam kendali pemiliknya.
Selain menjaga kerahasiaan data, pengguna internet perlu memperkuat keamanan akun dengan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun penting dan mengaktifkan autentikasi dua faktor. Pembaruan perangkat lunak juga perlu dilakukan untuk membantu menjaga keamanan perangkat.
Menurut Asna, perlindungan data pribadi harus dimulai dari kebiasaan pengguna dalam beraktivitas di ruang digital. Sikap tidak mudah percaya terhadap permintaan informasi dan kebiasaan memeriksa setiap tautan menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan serta penyalahgunaan data. (Adv)
Editor: Dahlan











