Home / Aceh Besar / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:51 WIB

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

mm Redaksi

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Aceh Besar dijatuhi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Sambut Tim BPK RI Bahas Kinerja UMKM

Para terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, meliputi Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, dan sebagian melakukan jarimah zina. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke SDN 1 Pagar Air, Rahmawati Pastikan Sarpras dan Pembelajaran Berjalan Optimal

Eksekusi disaksikan oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.

Farhan menegaskan, eksekusi cambuk bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pengawasan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Bupati Aceh Besar Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Jaga Lingkungan

Aceh Besar

Operasional RSUD Kembali Normal, Pemkab Aceh Besar Apresiasi Tenaga Medis

Aceh Besar

Kunjungi SDN Neusok, Camat Darul Kamal Tekankan Pentingnya Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Hukrim

Bupati Aceh Utara Apresiasi Polres atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Siap Dukung Investor GGIE Renewable Energy Technology Singapore untuk Mengelola Limbah

Aceh Besar

IGTKI Aceh Besar Sampaikan Aspirasi Guru TK kepada Kadisdikbud Aceh Besar

Aceh Besar

Antusias Warga Lembah Seulawah di Musrenbang 2027, Fokus Infrastruktur, Pertanian, dan Pariwisata