Home / Aceh Besar / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:51 WIB

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

mm Redaksi

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Aceh Besar dijatuhi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Sambut Tim BPK RI Bahas Kinerja UMKM

Para terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, meliputi Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, dan sebagian melakukan jarimah zina. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke SDN 1 Pagar Air, Rahmawati Pastikan Sarpras dan Pembelajaran Berjalan Optimal

Eksekusi disaksikan oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.

Farhan menegaskan, eksekusi cambuk bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pengawasan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Aceh Besar

Bertemu KKP RI, Bupati Aceh Besar Pastikan Realisasi Kampung Nelayan 2026

Aceh Besar

Polda Aceh Genjot Produksi Jagung, Tanam Serentak 347 Hektar di Kuartal IV

Aceh Besar

Abdul Muchti Tendang Bola Perdana Faruq Football Academy Championship 2026 di Krueng Barona Jaya
Santri Nekat Bakar Asrama

Hukrim

Terbakar Dendam! Santri Nekat Bakar Asrama Dayah di Aceh Besar

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Aceh Besar

Tim Gammawar Aceh 2025 Disambut di Gampong Miruek Lamreudeup Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh