Home / Hukrim

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:36 WIB

SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Redaksi

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Pribadi/Acehnow.com

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Pribadi/Acehnow.com

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Kemenag Aceh terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

“Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” tegas Fauzan, Kamis (3/7/2025).

SAPA mencatat bahwa praktik pungutan biaya masuk tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” ujarnya.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Ia menegaskan bahwa madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.

“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Hukrim

Yudi Triadi Lantik Pejabat Baru Perkuat Kejati Aceh

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Aceh Besar

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi