Home / Hukrim

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:30 WIB

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

mm Redaksi

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus premanisme oleh anggota ormas di Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus premanisme oleh anggota ormas di Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut terjadi usai adanya laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi premanisme itu.

Wakapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Christian Aer, mengatakan, “Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Juni 2025.

Ketujuh pelaku berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka beraksi di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Mauk. Lokasi kejadian pemerasan berada di Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat tindakan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Sukadiri. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Christian menjelaskan, “Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut.”

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief N Yusuf, mengungkapkan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku meliputi uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu baju ormas Pemuda Pancasila, satu lampu lalu lintas, dan dua kaleng wafer.

Menurut Kompol Arief, polisi tengah menyelidiki lebih dalam terkait dugaan uang hasil pemerasan tersebut apakah disetorkan kepada organisasi atau tidak. Ia menegaskan, “Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan.”

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya di wilayahnya. (Tempo)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.tempo.co/hukum/palak-sopir-truk-tujuh-anggota-pemuda-pancasila-ditangkap-1663171

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh

Daerah

Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas