Home / Hukrim

Senin, 28 Juli 2025 - 17:27 WIB

Polsek Bandar Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Tiga Jam

mm Syaiful AB

Dalam waktu kurang dari tiga jam, tim asuhan 49 Polsek Bandar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

Dalam waktu kurang dari tiga jam, tim asuhan 49 Polsek Bandar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

BENER MERIAH – Aparat Kepolisian Sektor Bandar Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu kurang dari tiga jam, tim asuhan 49 Polsek Bandar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Minggu (27/7/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 15.20 WIB, ketika korban yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi miliknya. Saat korban berada di dalam rumah, sepeda motornya raib digondol pencuri.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Menerima laporan, Kapolsek Bandar IPTU Dede Moerdhany, S.H., segera memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin AIPDA Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Kecepatan dan keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari sinergi dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Iptu Dede Moerdhany, Senin, 28 Juli 2025.

Hanya dalam waktu sekitar dua jam setengah, pelaku berinisial AH (28), warga Kampung Hakim Wih Ilang, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bandar. Sebagian motor hasil curiannya ditukar dengan narkotika jenis sabu di daerah Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa.

Kapolres Bener Meriah Polda Aceh AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kapolsek Bandar menjelaskan, AH merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025. Selama masa tahanan, ia menjalin relasi dengan jaringan pencurian dan peredaran narkoba lintas daerah.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Saat ini kasus tengah dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib atau langsung menghubungi call center Polri 110.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika dalam 6 Bulan Separuh dari Total Nasional

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah