Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

mm Redaksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam, 12 September 2025, menjelaskan, awalnya tim menangkap sembilan orang, namun tiga di antaranya tidak terlibat. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Para pelaku mencari seorang bernama Faiz dan handphonenya. Saat tidak ditemukan, mereka membawa Muammar sebagai sandera dan meminta tebusan Rp100 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp1 juta.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Enam terduga pelaku yang diamankan adalah TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Peran mereka berbeda: TB, ID, FAD sebagai penculik dan penyekap; TMB sebagai penyekap; TS sebagai penyekap dan negosiator tebusan; RA sebagai penculik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Keenam terduga pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun