Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

mm Redaksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam, 12 September 2025, menjelaskan, awalnya tim menangkap sembilan orang, namun tiga di antaranya tidak terlibat. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Para pelaku mencari seorang bernama Faiz dan handphonenya. Saat tidak ditemukan, mereka membawa Muammar sebagai sandera dan meminta tebusan Rp100 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp1 juta.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Enam terduga pelaku yang diamankan adalah TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Peran mereka berbeda: TB, ID, FAD sebagai penculik dan penyekap; TMB sebagai penyekap; TS sebagai penyekap dan negosiator tebusan; RA sebagai penculik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Keenam terduga pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Bener Kelipah

Hukrim

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Berujung Maut, Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka

Hukrim

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

Hukrim

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukrim

Nikah Siri Sah Nggak Sih? Yuk, Cari Tahu Plus Minusnya di Sini!

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim