Home / Hukrim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

mm Redaksi

Banner Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. dok. Polres Bener Meriah

Banner Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah hingga kini masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi.

Ir Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp443.495.550.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Menurut Kepala Satreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriyadi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ir Usman sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh. Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan,” ujar AKP Supriyadi, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman resmi Polres Bener Meriah.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Polres Bener Meriah kini kembali menyebarluaskan informasi DPO atas nama Ir Usman sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kami harap masyarakat dapat membantu memberikan informasi. Jika ada yang mengetahui keberadaan Ir Usman, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Bener Meriah melalui PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi di nomor 082270242000,” tambahnya.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Ir Usman diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengembangan tanaman tembakau tersebut. Ciri-ciri fisiknya yaitu tinggi badan sekitar 168 cm, bertubuh kurus, berkulit sawo matang, dan berambut putih.

Bahkan, pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Polres Bener Meriah dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di wilayahnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Hukrim

YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan