Home / Hukrim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:37 WIB

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Redaksi

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru. Foto: Ist

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru. Foto: Ist

Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal akhirnya menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.

Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, (21/6/2025).

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.

Editor: DahlanReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

Hukrim

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie, Alat Tambang Dimusnahkan

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Sabu 80,5 Kg, Ganja 1,3 Ton, Kokain 1 Kg
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!