Home / Hukrim

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

mm Syaiful AB

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penipuan yang dilakukan oleh IKN (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka sebelumnya ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi demi melancarkan aksi penipuannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa hingga Kamis (24/7/2025), jumlah korban yang melapor telah mencapai 30 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Tersangka tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi atau BNN. Di wilayah Bireuen, ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang membuka praktik di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ungkap AKP Boestani.

IKN diketahui menjalankan aksinya sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan berbagai modus penipuan. Ia kerap menggunakan identitas palsu dan membangun kepercayaan korbannya sebelum mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sejak awal penyelidikan telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban.

Baca Juga :  Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko yang telah disediakan,” ujarnya.

Saat ini, IKN alias Balia masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Hukrim

Polisi Grebek Rumah di Bener Meriah, 3 Kg Ganja Diamankan

Hukrim

Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Hukrim

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon