Home / Hukrim

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

mm Syaiful AB

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Kapolres & Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penipuan yang dilakukan oleh IKN (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka sebelumnya ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi demi melancarkan aksi penipuannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa hingga Kamis (24/7/2025), jumlah korban yang melapor telah mencapai 30 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp418.500.000.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

“Tersangka tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi atau BNN. Di wilayah Bireuen, ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang membuka praktik di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ungkap AKP Boestani.

IKN diketahui menjalankan aksinya sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan berbagai modus penipuan. Ia kerap menggunakan identitas palsu dan membangun kepercayaan korbannya sebelum mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sejak awal penyelidikan telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko yang telah disediakan,” ujarnya.

Saat ini, IKN alias Balia masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Hukrim

Dua Kasus Curanmor Terungkap di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pelaku Termasuk PRT dan Remaja

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar